Sengketa tanah warga Tanjungsari Surabaya dengan PT Darmo Group yang terjadi sejak tahun 1973, terus berlanjut. Ratusan ibu-ibu menggelar aksi di depan balai RW Tanjungsari, menuntut Pengadilan Negeri mengeksekusi tanah sesuai putusan mahkamah agung, yang menyatakan jika 8,1 hektar dari 35 hektar tanah adalah milik warga.