6 Saksi Pihak Keluarga Pembawa Paksa Jenazah Covid-19 Diperiksa Polisi
Penyidik Kepolisian Polres Tanjung Perak yang bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa lima belas orang saksi dari pihak keluarga dan rumah sakit paru. Dari peemriksaan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka dari keluarga korban yang membawa paksa pulang jenazah pasien positif virus korona tanpa protokol kesehatan. Kini masih ada enam orang saksi dari pihak keluarga yang diperiksa polisi.