Aneh.. Tak Ditahan, Pelaku Penyerobotan Tanah Dituntut 8 Bulan

Digelar sidangnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, kasus penyerobotan tanah di desa Kemiri, Sidoarjo dengan terdakwa Budi Prasetyo. Selasa (7/7) dilangsungkan perkaranya dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, dinilai melanggar pasal 167 KUHP dalam kaitannya menyerobot tanah seluas 374 meter persegi milik pelapor Mujiono. Terdakwa yang tak dilakukan penahanan ini hanya dituntut pidana ringan 8 bulan kurungan. Lho kok bisa?

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0