Berani Tak Bermasker di Sidoarjo, Pilih Didenda 150 Ribu Rupiah atau Kurungan Tiga Hari
Pengendara di Sidoarjo yang tak kenakan masker saat berkendara, Senin (14/09) mulai dikenakan sidang ditempat. Tak main main bagi pelanggar prokes protokol kesehatan yang tak kenakan masker, di wilayah Sidoarjo didenda sebesar 150 ribu rupiah atau subsider kurungan selama 3 hari. Achmad Zaini Plh Bupati Sidoarjo tegaskan penerapan sanksi ini tegas dilakukan di kota Delta merujuk Perda Provinsi Jatim Nomer 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.