Curi Uang Transaksi 8,5 Milyar, Tiga Pelaku Email Fishing Dibekuk Cyber Polda Jatim

Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus tiga tersangka email fishing, yang berhasil mencuri uang transaksi pembayaran antar perusahaan senilai 8,5 milyar rupiah. Modusnya, tersangka yang memiliki data jual beli dua perusahaan membuat email palsu, dan mengirim permintaan pembayaran dialihkan ke rekening perusaaahn milik pelaku. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 31 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 5 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0