Dibubarkan Ketahuan Nongkrong di Warung Saat PSBB Surabaya

enerapan PSBB di Surabaya tidak berlaku pembatasan di tempat umum semata, namun juga di warung kopi yang biasa dijadikan tempat nongkrong untuk warga. Selama PSBB maka aktivitas nongkrong atau makan di warung kopi dilarang. Warga dipersilakan untuk membeli makanan atau minum namun dibawa pulang. 

Karena kebijakan PSBB membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan, maka tempat yang memicu adanya berkumpulnya massa untuk sementara dibubarkan. Warung kopi hanya diijinkan untuk melayani bungkus. Demikian juga untuk warung makan lainnya. Selain meniadakan tempat makan, juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan.

Pemilik warung juga diminta memakai masker selama terjadi tawar menawar dengan pembeli. Jam buka juga diatur mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pemberlakukan ini akan dipantau secara ketat oleh petugas. Bagi yang melakukan pelanggaran akan diberlakukan sanksi teguran hingga penutupan toko. 
Berdasarkan pantauan selama operasi PSBB, beberapa warung belum mematuhi protokol PSBB, sehingga aparat dari Muspika Gunung Anyar membubarkan aktivitas di warung. Kursi yang biasa digunakan untuk ngobrol pengunjung diminta dilipat agar tidak digunakan untuk ngongkrong.  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0