Didakwa Melanggar Tindak Pidana Paten, Ryantori Disidang Di PN Sidoarjo

Tak ditahan, terdakwa kasus pelanggaran hak paten Ryantori Angka Raharja, didudukkan di kursi pesakitan PN Sidoarjo dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sesuai dengan surat dakwaan jaksa Kejari Sidoarjo disebutkan, terdakwa dinilai melanggar tindak pidana paten pasal 161 juncto pasal 160 undang undang RI nomer 13 tahun 2016 tentang paten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0