Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Dinkes Surabaya Tracing Keluarga
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur ingatkan warga, dilarang melakukan jemput paksa jenazah covid-19 dari rumah sakit. Selain membahayakan keluarga dan orang lain, pelaku jemput paksa dapat di sanksi pidana dan denda, karena melanggar undang-undang karantina Nomor 6 Tahun 2018. Tak hanya itu, kini Dinas Kesehatan Surabaya juga harus melakukan tracing terhadap keluarga pasien agar tidak terjadi klaster Covid-19 baru, akbiat penjemputan paksa jenazah covid-19.
What's Your Reaction?
![like](https://cuatcuit.com/tv/assets/img/reactions/like.gif)
![dislike](https://cuatcuit.com/tv/assets/img/reactions/dislike.gif)
![love](https://cuatcuit.com/tv/assets/img/reactions/love.gif)
![funny](https://cuatcuit.com/tv/assets/img/reactions/funny.gif)
![angry](https://cuatcuit.com/tv/assets/img/reactions/angry.gif)
![sad](https://cuatcuit.com/tv/assets/img/reactions/sad.gif)
![wow](https://cuatcuit.com/tv/assets/img/reactions/wow.gif)