Karyawan Terpapar Covid-19 Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

Pemerintah telah menerbitkan protokol normal baru (New Normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam keputusan menteri kesehatan. Dalam penerapanya nanti, perusahaan harus menerapkan protocol pencegahan penyebaran covid di lingkungan kerja, baik perkantoran maupun perusahaan. Hal ini perlu di lakukan, karena jika karyawan dinyatakan positif corona, maka perusahaan harus bertanggung jawab terhadap semua resioko yang ada, termasuk menutup perusahaan dalam jangka waktu tertentu. *Dedik | Reporter

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0