Pelaku Fetish Jarit Diamankan Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya menunjukkan pelaku penyimpangan seksual Fetish kepada publik di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menangkap tersangka di rumah pelaku di Kapuas Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku melakukan Fetish sejak 2015 lalu. Pelaku penyimpangan seksual Fetish berinisial Gyang ditangkap tim gabungan Polda Jatim serta Polrestabes Surabaya yang melakukan pengejaran hingga di Kapuas Kalimantan Tengah. Polisi menjemput tersangka setelah berbagai pemeriksaan terhadap saksi serta penyitaan barang bukti yang ada di kos milik tersangka. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti lima kain jarik yang digunakan aksi tersangka, tali dan lakban untuk mengikat korban. Selain itu polisi menyita telepon selular milik tersangka yang digunakan melancarkan aksi Fetish. Motif pelaku untuk memuaskan hasrat seksual dengan membungkus korban dengan kain jarik serta diikat tali serta lakban yang telah dipersiapkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku aksi ini sejak lima tahun yang lalu. Pelaku Fetish sempat menjadi mahasiswa PTN di Surabaya ini dengan Pasal 29 junto 45 b UU Nomor 19 tahun 2016 tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman dan kekerasan atau menakut-nakuti untuk tujuan pribadi.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0