Peserta Jamsostek Aktif, Gaji Dibawah 5 Juta Berhak Terima Subsidi Upah

Kabar gembira ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan bakal berikan subsidi kepada pekerja formal penerima upah yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Disampaikan Dodo Suharto selaku Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Jatim, ada beberapa syarat penerimaan subsidi upah ini, yang mana ditargetkan untuk wilayah jatim 1,5 juta pekerja berhak mendapatkan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan selama 4 bulan. BAGUS RIYANTO | REPORTER

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0