Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang tertangkap tangan KPK akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Dalam amar putusan, majlis hakim menilai Saiful Ilah terbukti secara sah melanggar pasal 11 ayat 1 huruf b tentang tindak pidana korupsi. Bagus Riyanto | Reporter