Sidang di Tempat Bagi Tidak Pakai Masker

Bagi pelanggar yang tidak memakai masker oleh jajaran Polres Tanjung Perak langsung dilakukan tindakan di tempat. Para pelanggar tersebut langsung berhadapan dengan hakim yang didatangkan oleh aparat di salah satu balai RW di kawasan Asemrowo. Para pelanggar ini tidak bisa berkutik ketika petugas melakukan tilang di tempat. Tilang dan siding di tempat seperti ini dinilai efektif oleh petugas karena pelanggar bisa langsung mendapatkan sanksi sesuai pelanggarannya. Selain mendatangkan hakim, petugas juga menghadirkan jaksa agar setiap pelanggaran bisa langsung membayar denda atau kurungan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0