Tahan KTP Bagi Tidak Pakai Masker
Guna memberikan efek jera kepada warga yang melakukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, petugas dari kecamatan Asemrowo menerapkan sanksi berupa penahanan KTP selama 14 hari . Upaya ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran bagi warga yang tidak patuh masker. Sementara bagi yang memakai masker namun tidak pada tempatnya, mendapatkan sanksi sosial berupa menyanyi lagu kebangsaan atau push up. Hamper setiap hari petugas dari kecamatan Asemrowo melakukan operasi yustisi pemakaian masker dengan tempat yang berbeda – beda. Namun angka pelanggaran terus menurun dan keadaan ini menunjukkan ada kesadaran dari warga. Dalam satu jam saja petugas hanya menindak sebanyak maksimal 8 orang ini. Angka ini menurun di banding awal – awal operasi yustisi dahulu.