Tak Penuhi Standart Prokes, Pemilik Usaha Sidoarjo Didenda 5 Juta Rupiah

Upaya serius cegah sebaran Covid-19 terus dilakukan pihak kepolisian dan juga jajaran Forkopimda Sidoarjo. Tak hanya menyasar para pengendara yang tak kenakan masker, bagi para pemilik usaha cafe maupun restoran yang kedapatan tak penuhi standart protokol kesehatan, juga diberikan sanksi tegas melalui sidang di tempat. Tak sedikit denda yang diberikan dari mulai 500 ribu hingga lima juta rupiah. Dimana bila tak mau membayar, hukuman yang diberikan berupa tiga bulan kurungan ataupun dicabut ijin usahanya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0