Terkait Batas Tarif Rapid Test, Rumah Sakit Butuh Waktu Penyesuaian
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan terkait batas tarif rapid test Covid-19 dengan batas tertinggi 150 ribu rupiah. Terkait hal tersebut masyarakat menyambut positif. Sementara respon rumah sakit atau penyelenggara layanan fasilitas kesehatan berbeda, dan baru bisa menerapkan regulasi tersebut sekitar bulan September 2020.