Tetapkan 14 Tersangka Aksi Anarkis

Pasca penangkapan perusuh Gedung Negara Grahadi Surabaya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 14 tersangka pelaku perusakan. Disanya dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Orang tua yang hadir di Mapolda Jatim tak kuasa menahan tangis melihat ulah anaknya yang melakukan tindakan anarkis. Sebanyak 634 orang diamankan dalam kerusuhan yang terjadi dalam aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan perusakan gedung DPRD Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan mayoritas pelajar, mahasiswa, dan buruh. Para pelajar dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan. Proses pengembalian dilakukan kapolda Jatim kepada orang tua yang menunggu di Mapolda Jatim. Polda Jatim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Pentapan tersangka ini terbukti melakukan perusakan pos polisi, perusakan mobil polisi, dan perusakan fasilitas umum di gedung negara Grahadi Surabaya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0