TKD Sidomulyo Buduran digugat pihak desa
Lahan seluas 890 M milik desa yang puluhan tahun dikuasai pihak lain, digugat perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pihak desa selaku penggugat menilai dengan bukti kepemilikan letter C maka secara alas hak tanah adalah milik desa dan bukan dikuasai perseorangan. Ihwal tanah kas desa yang diklaim warga yang puluhan tahun menempati lahan tersebut, saat ini sengkarutnya terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Sidoarjo. Tanah kas desa seluas 890 m yang bangunannya di tempati sebuah TK dan rumah milik warga disoal pihak desa untuk diajukan gugatan secara perdata ke PN Sidoarjo. Bertempat di objek perkara tanah yang diklaim pihak desa merupakan tanah kas desa. Kuasa hukum penggugat tegaska, dirinya selaku kuasa hukum yang ditunjuk pihak desa ajukan gugatan kepada 4 tergugat yakni Denok Trisnowati, Punikah, Guntur Yulianto dan Pudji Astiwi selaku tergugat 1 hingga 4. Menyatakan lahan yang ditempati merupakan TKD yang dibuktikan dengan surat pendukung letter C yang dimiliki desa. Di soal lahan yang ditempati tergugat 1 hingga 4 merupakan TKD milik desa, pihak tergugat berkeyakinan tanah ini telah ditempati kliennya sejak sebelum merdeka.