Transparansi Dana Desa Untuk Covid19
Penggunaan dana desa untuk penanggulangan Covid19 harus dilakukan transparan serta sesuai dengan kebutuhan satgas kampung tangguh covid19. Transparansi ini untuk memastikan tidak ada penyelewengan anggaran untuk penggunaan kampung tangguh covid19. Pemerintah sudah menetapkan bencana nasional non alam di mana setiap pemerintah desa diijinkan menggunakan dana desa untuk operasional kampung tangguh. Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo memberikan ruang terbuka untuk konsultasi terkait penganggaran Covid19 ini. Mengingat pandemi Covid19 ini tergolong baru sehingga membutuhkan ketelitian untuk melakukan anggaran dari dana desa. Dasar utama dalam menganggarkan dana desa dalam Covid19 ini adalah kejujuran serta taat kepada aturan. Jika ada keinginan untuk menyelewengkan anggaran dana desa, maka transparansi akan sulit dilakukan. Pihak Kajari Sidoarjo membuka ruang konsultasi kepada pemerintah desa dalam melaporkan transpasi anggaran Covid19, sehingga tidak ada keraguan dalam memberikan laporan dana desa. Dengan transparansi pemerintah desa maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa menjadi lebih baik. Diharapkan dengan transparansi dana desa tidak terjadi persoalan di tengah masyarakat.