Mantan Dirut Puspo Agro Ditahan

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan dua tersangka yakni mantan Dirut Puspo Agro Abdullah Muhibuddin dan Staf Trading Hery Hamari. Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli ikan fiktif yang rugikan negara Rp 8,29 milyar. Kedua pelaku dijerat melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Kenakan rompi merah tahanan Kejari Sidoarjo, kedua pelaku tindak pidana korupsi jual beli ikan fiktif digelandang unit Pidsus Kejari Sidoarjo ke mobil tahanan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan Dua pelaku mantan Dirut Puspo Agro Abdullah Muhibuddin dan Hery Jamari staf Trading Puspo Agro dipemeriksaan ditengarai terlibat kasus korupsi yang rugikan  negara Rp 8,29 M. Dalam jual beli ikan fiktif yang dilakukan PT Puspo Agro bersama CV Aneka House kegiatan jual beli ini dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan Proses jual beli ikan ini dilakukan  sebanyak 7 kali sejak Juni hingga November 2015. Alasan tersangka jual beli dilakukan untuk eksport. Padahal setelah ditindaklanjuti ke pihak bea cukai tak ada kegiatan ekspor import.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0